Menurut isi surat Direktrorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemedikbudristek Nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Kenaikan Jabatan bagi JF guru dan JF Pengawas Sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya disebutkan bahwa Pasal 53 ayat (4) PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan, yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi, nilai kinerja paling kurang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan/atau lulus persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan surat dari KemenPAN RB Nomor B/9/SM.02.01/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal penjelasan terkait persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, Pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi: a) Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda; b) Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya; dan c) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya; untuk periode April 2023 apabila memenuhi persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Uji kompetensi untuk kenaikan pangkat dan jenjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan setelah JF Guru dan JF Pengawas Sekolah diproses kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya.
- Kemdendikbudristek diberi waktu menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir bulan Desember 2023.
- Pengumuman pelaksanaaan uji kompetensi akan ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Lalu, apa itu Uji Kompetensi? Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru. Oleh karen itu, materi Uji Kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Peserta uji kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat :
- Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional
Adapun persyaratan persyaratan peserta uji kompetensi yakni
1) Persyaratan
Peserta Uji kompetensi harus memenuhi persyarataan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Dilpoma IV (D-IV);
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Dokumen
Dokumen peserta Uji Kompetensi sebagai berikut:
- surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani;
- scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
- scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- scan Asli penilaian penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
- dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS yang belum memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruangan III/c.
Rencana Uji Kompetensi
Dilansir dari Pedoman Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru, Uji Kompetensi diselenggarakan dengan rencana jadwal sebagai berikut.
- Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi melalui surat, laman resmi Ditjen GTK, dan/atau sosialisasi dan koordinasi melalui daring, 17 - 18 April 2023.
- Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi, 8 - 17 Mei 2023.
- Seleksi administrasi dan Pengusulan Calon Peserta, 9 - 19 Mei 2023.
- Pengumuman Peserta Uji Kompetensi, 22 - 24 Mei 2023.
- Coaching Clinic (pemaparan materi kebijakan dan simulasi penggunaan aplikasi SIM PKB dan PMM), 25 - 26 Mei 2023.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi, 5 Juni 2023.
- Pengolahan Hasil Uji Kompetensi, 8 - 10 Juni 2023.
- Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi, 16 Juni 2023.
- Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan Rekomendasi, 16 Juni 2023.
Sementara itu, Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi.
- Peserta datang ke tempat Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat uji kompetensi yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi dapat dilihat melalui surat, SIMPKB, alamat email peserta melalui akun belajar.id, dan laman https:ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
- Pengawas Uji Kompetensi menandatangani pakta integritas.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan kompueter atau laptop yang terhubung dengan internet.
- Peserta Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut:
- Peserta melakukan log in ke dalam PMM menggunakan akun belajar.id;
- Peserta masuk ke menu "Uji Kompetensi" di beranda PMM;
- Peserta mengklik "Ikuti Uji Kompetensi";
- Peserta menyetujui Pakta Integritas;
- Peserta membaca panduan ujian;
- Peserta mengklik "Mulai Uji Kompetensi" untuk memulai ujian;
- Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan yang ada di halaman sebelumnya untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya;
- Peserta mengklik "Kumpulkan" untuk mengumpulkan dan menyelesaikan ujian;
- Peserta akan mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil dikumpulkan;
- Ujian yang sudah dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta;
Selanjutnya, Pengawas Uji Kompetensi menandatangani Berita Acara Uji Kompetensi.
EmoticonEmoticon