Rapor Pendidikan adalah sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan yang juga sekaligus penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Dilihat dari sasaran penggunanya, Rapor Pendidikan terdapat dua jenis, yaitu (1) rapor yang ditujukan untuk satuan pendidikan, dan (2) rapor yang ditujukan untuk daerah.
Rapor Pendidikan yang ditujukan kepada satuan pendidikan menampilkan indikator dan hasil mutu pendidikan, sementara Rapor Pendidikan yang ditujukan kepada daerah menampilkan indikator serta hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 di tahun pelajaran 2022/2023 telah dirilis. Mengutip isi surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3945/C/HK.04.01/2023 tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data disebutkan bahwa dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencaanaan Berbasis Data di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap yaitu:
- tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan
- tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.
- tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Menengah Pusat Keungggulan angkatan Lanjutan;
- tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan;
- platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru,dan operator; dan
- dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang tertera pada laman https://www.belajar.id.
Setidaknya terdapat dua hal baru dari Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 untuk Perencanaan Berbasis Data, yaitu:
1. Perencanaan Sesuai Kebutuhan
Sebagaimana kita ketahui bahwa data Rapor Pendidikan diperbaharui secara berkala mengikuti pembaharuan dari Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Platform Rapor Pendidikan akan menampilakan data terbaru setiap satu bulan sekali. Hal ini dikarenakan Rapor Pendidikan digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perencanaan anggaran tahunan maka dapat disesuaikan waktu terbaik setiap satuan pendidikan dan daerah mengakses rapor pendidikan.
Tahap perencanaan ini yang dapat kita sebut sebagai pelaksaanan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Secara sederhana, PBD terdiri dari identifikasi, refleksi, dan benahi atau disingkat IRB. Pertama, mengidentifkasi masalah berdasarkan indikator yang ditampilkan dalam Rapor Pendidikan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD).
2. Perluasan Akses Untuk Guru
Kalau sebelumnya Rapor Pendidikan hanya bisa diakses oleh kepala sekolah dan operator sekolah, kini Rapor Pendidikan bisa diakses guru. Saatnya kepala sekolah, guru, dan operator sekolah bergotong royong melakukan pembenahan.
EmoticonEmoticon