Asesmen yang tidak mendapatkan umpan balik hanyalah data administratif yang kurang bermanfaat terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran dan asesmen itu sendiri. Hasil asesmen peserta didik pada kurun waktu tertentu berguna sebagai umpan balik bagi pendidik untuk berefleksi dan melakukan evaluasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 16/2022, asesmen terhadap perencanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Refleksi diri terhadap perencanaan dan proses pembelajaran.
- Refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidk, kepala Satuan pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
A. Refleksi Diri
Guru perlu berefleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen yang sudah dijalankan. Pendidik yang bersangkutan perlu berefleksi setidaknya satu kali dalam satu semester. Dalam melakukan refleksi diri terhadap proses perencanaan dan proses pembelajaran, pendidik dapat menggunakan serangkaian pertanyaan berikut untuk membantu berefleksi.
- Apa tujuan saya mengajar semester/tahun ini?
- Apa yang saya sukai dari proses pembelajaran semester/tahun ini?
- Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang berhasil?
- Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang perlu peningkatan?
- Apa yang perlu saya lakukan tahun ini untuk hal yang lebih baik tahun depan?
- Apa saja tantangan terbesar yang saya hadapi dalam semester/tahun ini?
- Bagaimana cara saya mengatasi tantangan-tantangan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan di atas dapat ditambah dan dikembangkan sendiri tergantung kebutuhannya. Selain untuk refleksi diri, pertanyaan ini juga dapat digunakan oleh sesama rekan guru dan kepala satuan pendidikan.
B. Refleksi Sesama Rekan Guru
Penilaian oleh sesama rekan guru merupakan asesmen oleh sesama rekan guru atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya saling belajar, kolaborasi dan saling mendukung. Sebagaimana refleksi diri, refleksi sesama rekan guru dilakukan setidaknya satu kali dalam satu semester. Berikut ini 3 (tiga) hal yang dilakukan oleh sesama rekan guru.
- Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (dapat menggunakan atau menyesuaikan pertanyaan pada refleksi diri).
- Mengobservasi proses pelaksanaan pembelajaran.
- Berefleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
C. Refleksi oleh Kepala Satuan Pendidikan
Asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan bertujuan untuk :
- Membangun budaya reflektif, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara konsisten dan menjadi bagian integral dari proses pembelajaran itu sendiri.
- Memberi umpan balik yang membangun, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberi masukan, saran, dan keteladanan kepada guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Ketika Pengawas datnang ke sekolah, diharapkan dapat mendampingi guru dalam berefleksi. Refleksi ini bisa dalam bentuk refleksi dialogis dan bersifat non judgmental. Dengan kata lain, guru diajak berdialog dan berpikir terbuka namun tanpa harus menghakimi atau menyalahkan. Dalam proses refleksi, pengawas tidak dianjurkan meminta laporan administrasi yang membebani guru.
D. Reflesi oleh Peserta Didik
Asesmen oleh peserta didik bertujuan untuk:
- Membangun kemandirian dan tanggubng jawab dalam proses pembelajaran dan kesehariaan.
- Membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran.
- Membangun suasana pembelajaran yang partisipatif untuk memberi umpan balik kepada guru dan peserta didik.
- Melatih peserta didik untuk bernalar kritis.
Setelah guru melakukan refleksi dan mendapatkan masukan dari sesama rekan guru, kepala Satuan Pendidikna, Pengawas, dan peserta didik; guru kemudian menyusun rencana perbaikan-perbaikan mutu pembelajaran. Dengan demikian, guru akan terus meningkatkan mutu pengajaran yang bermuara pada mutu peserta didik.
EmoticonEmoticon