BSNP |
Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 24 Agustus lalu.
Sebagai gantinya, dibentuk Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, terdapat aturan detail mengenai Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Hal ini tecantum dalam pasal 233. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kedudukan ini berbeda dengan BSNP yang termasuk lembaga independen.
Pada pasal selanjutnya, pada 234, badan ini bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Fungsi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sebagaimana tercantum pada pasal 235 adalah:
- penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan
- pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan
- pelaksananan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan
- pelaksanaan administrasi Badan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
EmoticonEmoticon