Image by abil maiwa channel |
Memasuki tahun ajaran baru 2021 - 2022 membawa berkah bagi guru honorer, PPPK dan PNS. Guru honorer dan PNS diguyur aneka tunjangan. Guru honorer dan PNS penerima aneka tunjangan patut bersyukur atas rezeki yang datang di pergantian tahun ajaran ini. Semoga dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, serta bisa meningkatkan kinerja ke depannya.
Apa saja tunjangan guru honorer dan PNS yang bakal cair di bulan Juni, Juli, dan Agustus 2021?
1. Gaji Ketiga Belas
Gaji ketiga belas merupakan penghargaan kepada seluruh aparatur sipil negara yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Adapun guru yang termasuk ke dalam aparatur sipil negara adalah ialah guru pegawai negeri sipil, guru yang berstatus calon PNS, dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pembayaran tunjangan ini juga ditujukan untuk membantu keperluan pendidikan dan keperluan sekolah.
Pembayaran gaji ketiga belas dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Komponen gaji ketiga belas tahun 2021 sama seperti komponen tunjangan hari raya tahun ini yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dengan demikian, tunjangan kinerja masih tidak termasuk di dalamnya.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi guru PNS dan guru bukan PNS bersertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Fisik Tahun 2021 terkait jadwal penyaluran atau pencairan sertifikasi - TPG Guru triwulan I, II, III, dan IV. Adapun ketentuan tentang tunjangan profesi guru berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi;
b. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi;
c. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi; dan
d. Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal pencairan sertfikasi - TPG Guru triwulan II tahun 2021 adalah bulan Juni - Agustus 2021.
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Selain TPG, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di daerah khusus. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan dari data kementerian.
Adapun jadwal penyaluran/pencairan tunjangan khusus guru bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) juga sama dengan rancangan jadwal penyaluran/pencairan sertifikasi - TPG Guru triwulan I, II, III, dan IV tahun 2021
4. Tambahan Penghasilan
Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan diberikan kepada guru PNS daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru dan memenuhi kriteria lainnya. Jadwal penyaluran/pencairan Dana Tamsil bagi guru PNSD daerah juga sama dengan rancangan jadwal penyaluran/pencairan sertifikasi - TPG Guru triwulan I, II, III, dan IV tahun 2021.
EmoticonEmoticon