Ilustrasi Orientasi Siswa Berbasis Virtual by mediaindonesia.com |
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, ada dua kegiatan yang bersifat wajib dan ada pula kegiatan yang dappat dipilih siswa. Kegiatan wajib dan pilihan itu dibuat berdasarkan tujuan diselenggarakannya pengenalan lingkungan sekolah, yaitu:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisipilinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pada bagian pengenalan potensi diri, kegiatan wajib yang dilakukan sekolah adalah menyiapkan formulir bagi siswa baru. Dalam formulir tersebut, selain diminta mengisi biodata, siswa baru juga menuliskan potensi atau bakat yang mereka miliki.
Siswa baru juga diminta menyebutkan sifat atau perilaku yang menonjol dan yang perlu ditingkatkan. Tujuannya agar siswa mampu mengenali kelebihannya dan memaksimalkan potensinya itu.
Kegiatan wajib lain yang dituntun dalam permendikbud ini antara lain, mengenalkan visi-misi, program, tata tertib, fasilitas, sarana dan prasarana, serta stakeholders sekolah lainnya.
Ada pula simulasi penyelesaian masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar; kegiatan pengenalan etika kompunikasi; pembiasaan salam; sapa, sopan, dan santun; serta kegiatan penanaman dan pertumbuhan akhlak dan karakter.
Sementara untuk kegiatan pilihan, sekolah dapat memilih satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan yang tertuang dalam lampiran permendikbud tersebut. Atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Di masa pandemi seperti sekarang ini, MPLS dapat dilakukan dengan blended learning, yaitu pembelajaran campuran dengan 2 metode:
- Synchronous, belajar dengan bimbingan fasilitator atau guru
- Asynchronous, belajar mandiri menggunakan materi yang telah disediakan.
- Wawasan Wiyata Mandala (Link Unduh)
- Kepramukaan (Link Unduh)
- Kesadaran berbangsa dan bernegara (Link Unduh)
- Belajar efektif (Link Unduh)
- Pendidikan Karakter (Link Unduh)
- Tata Krama Siswa (Link Unduh)
- Pengenalan Kurikulum 2013 (Link Unduh)
- Pembinaan Mental (Link Unduh)
EmoticonEmoticon