Wednesday, June 2, 2021

Ini Penjelasan Guru Honorer Boleh Mendaftar PPPK Tahap I, II, dan III Tahun 2021

Photo by guru-id.com

Dear calon PPPK Guru, dalam pendaftaran PPPK 2021, jika di sekolah Bapak, Ibu tidak tersedia formasi, maka Bapak, Ibu dapat mendaftar formasi di sekolah lain pada instansi yang sama. Nah, agar Bapak,Ibu tidak bingung berikut ini penjelasan lengkapnya.

1) Guru Honorer THK II (Kategori II)
Bagi Guru Honorer THK II (Kategori II), jika Bapak/Ibu termasuk THK II (Kategori II) dan terdaftar dalam Dapodik, maka Bapak/Ibu hanya bisa daftar di instansi dan sekolah dimana Bapak/Ibu terdaftar sesuai dengan ijazah, Serdik dan Program Studi Bapak/Ibu.

Guru Honorer THK II (Kategori II) yang terdaftar di Dapodik tetapi di sekolah Bapak/Ibu mengajar tidak tersedia formasi yang sesuai dengan ijazah, Serdik, dan Program Studi atau tidak tersedia formasi sama sekali maka Bapak/Ibu boleh mendaftar formasi di sekolah lain pada satu instansi sesuai dengan ijazah, Serdik dan Program Studi Bapak/Ibu.

Guru Honorer THK-II (Kategori II) yang terdaftar di Dapodik, namun di instansi Bapak/Ibu tidak tersedia formasi sesuai ijazah, Serdik dan Program Studi atau tidak tersedia formasi sama sekali, maka Bapak/Ibu bisa daftar formasi di tes tahap ketiga.

Khusus bagi Guru Honorer THK-II (Kategori II) yang belum terdaftar dalam Dapopdik diharuskan melakukan verifikasi pada laman Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru. Sesudah data Bapak/Ibu divalidasi maka Bapak/Ibu akan mendapatkan Program Studi dan Kode Instansi, kemudian Bapak/Ibu bisa daftar pada satu instansi tersebut sesuai Program Studi.

2) Guru Honorer di sekolah negeri
Bagi Guru Honorer di sekolah negeri, jika Bapak/Ibu terdaftar di Dapodik dan memiliki ijazah, Serdik, dan Program Studi yang linier dan sesuai dengan formasi yang tersedia, maka Bapak/Ibu hanya bisa mendaftar formasi di sekolah tempat Bapak/Ibu terdaftar.

Guru Honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik tetapi di sekolah Bapak/Ibu mengajar tidak tersedia formasi yang sesuai dengan ijazah, Serdik, dan Program Studi atau tidak tersedia formasi sama sekali maka Bapak, Ibu boleh mendaftar formasi di sekolah lain pada satu instansi sesuai dengan ijazah, Serdik dan Program Studi Bapak, Ibu.

Guru Honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, namun di instansi Bapak/Ibu tidak tersedia formasi sesuai ijazah, Serdik dan Program Studi atau tidak tersedia formasi sama sekali, maka Bapak, Ibu bisa daftar formasi di tes tahap ketiga.

Penting diketahui oleh Guru Honorer di sekolah negeri yang belum terdaftar di Dapodik tetapi ijazah, Serdik, dan Program Studi masih kosong, maka Bapak/Ibu diharuskan melakukan verifikasi pada laman Info GTK untuk bisa daftar PPPK.

3) Guru Honorer di sekolah swasta
Jika Bapak, Ibu terdaftar di Dapodik, Bapak, Ibu akan mengisi data pribadi, namun Bapak/Ibu belum bisa mendaftar formasi sampai tes tahap I selesai dan hasil tesnya diumumkan. Bapak/Ibu bisa mendaftar formasi hanya pada satu instansi sebelum tes tahap II dimulai.

Bagi Guru Honorer di sekolah swasta yang belum terdaftar di Dapodik disarankan menghubungi Helpdesk Dapodik untuk melakukan pendataan GTK.

4) Lulusan PPG yang belum mengajar
Bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum berstatus honorer dan terdaftar dalam data lulusan PPG diminta mengisi data pribadi, namun Bapak/Ibu belum bisa mendaftar formasi sampai tes tahap I selesai dan hasil tesnya diumumkan. Bapak/Ibu bisa mendaftar formasi berdasarkan domisili sebelum tes tahap II dimulai.


EmoticonEmoticon