Wednesday, May 5, 2021

Syarat dan Tata Tertib Tes CPNS/PPPK 2021

Tags


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. 


Peraturan tersebut memuat ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua peserta seleksi calon aparatur sipil negara yang terdiri dari tiga kategori yaitu calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan di tahun 20201.


Mengutip isi peraturan tersebut berikut Guruberto.com bagikan tata tertib pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dengan metode computer assisted test (CAT)

1. Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir hadir paling lambat 60 (enam puluh menit) sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memeberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pelajabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaran seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi,sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  1. buku atau catatan lainnya
  2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
  3. senjata api/tajam atau sejenisnya dan
  4. menggunakan kompupter selain untuk aplikasi CAT

j. Peserta dilarang:

  1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan
  5. merokok dalam ruangan seleksi
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi
  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidakmembawa dokumen sebagaiaman dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankanmengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud  pada angka1 huruf i sampai dengan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta.
 
3. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. 

Untuk selengkapnya silahkan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 (SIMPAN FILE).

Demikianlah informasi yang dapat Guruberto.com bagikan tentang syarat dan tata tertib tes calon PNS dan calon PPPK tahun 2021. Semoga bermanfaat. 


EmoticonEmoticon