Photo by setkab.go.id |
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan CASN tahun 2021 melalui jalur sekolah kedinasan akan segera dimulai.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes kedua setelah pendaftar sekolah kedinasan lolos seleksi administrasi. Untuk menentukan peserta seleksi lolos ke tahapan selanjutnya, maka perlu ditetapkan passing grade atau nilai ambang batas.
Peserta seleksi harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 921 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 921 Tahun 2021 tersebut diketahui beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kedua, Jumlah soal secara keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 110 (seratus sepuluh), dengan rincian:
1. TKP (terdiri dari 45 (empat puluhlima) butir soal;
2. TIU terdiri 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
Ketiga, Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:
1. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab benilai 0 (nol); dan
2. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Keempat, Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
1. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
2. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
3. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
Kelima, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi dasar adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Keenam, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga yaitu:
1. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3. 65 (enam puluh lima) untuk TWK
Ketujuh, Nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi daerah daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Mentri.
Kedelapan, Penetapan nilai ambang batas bagi peserta seleksi dari daerah yang mendapat afirmasi yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dann
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima)
Keputusan MenPAN-RB No. 921 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga
dapat diunduh di sini.
EmoticonEmoticon