Photo by Liputan 9 |
Guru honorer jumlahnya masih sangat besar dibandingkan dengan guru PNS di Indonesia. Berdasarkan data dari Kemendikbud, sampai tahun 2020 jumlah guru bukan PNS di Indonesia mencapai 973.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 diataranya berstatus guru honorer sekolah.
Guru honorer di Indonesia sebagian kesejahteraan secara ekonomi masih relatif kecil untuk bisa memenuhi kebutuhan pribadinya apalagi bila dibandingkan dengan UMP (Upah Minimum Pegawai) di Indonesia.
Belum adanya standarisasi untuk upah minimum guru, sehingga honor yang diterima setiap masing-masing kabupaten atau kota berbeda. Padahal tanggung jawab yang dituntut dari sekolah sama tidak ada perbedaan antara guru honorer dan PNS.
Setiap guru honorer berhak mendapatkan tunjangan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. Hal ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi. Karena itu, tunjangan hanya diberikan pada guru honorer yang telah memiliki sertifikasi dan statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun swasta.
Guru honorer berhak mendapatkan tunjangan penghasilan meliputi gaji dan tunjangan. Nah, apa saja syarat guru honorer penerima tunjangan dari Kemendikbud?
1. Memiliki Ijazah S1/D4
UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 9 mengamanatkan setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik akademik sajana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Syarat wajib guru sertifikasi ialah sudah lulus S1. Mulai tahun 2015 guru yang belum lulus S1 tidak akan mendapatkan jatah tunjangan baik tunjangan profesi maupun tunjangan lainnya.
2. Memiliki NUPTK
Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu syarat pembayaran honor bagi guru honorer dari dana BOS, sertifikasi guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan khsusus.
3. Terdaftar di Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodik menjadi dasar pemberian dua macam tunjangan bagi guru bukan PNS yakni tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus. Dua jenis tunjangan ini bisa guru honorer terima jika tercatat di Dapodik.
4. Memiliki Sertifikat Pendidik
Gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi. Karena itu, tunjangan profesi guru hanya diberikan pada guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun swasta. Sertifikat pendidik didapatkan setelah guru mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
5. Memenuhi Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka Perminggu
Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru PNS dan guru bukan PNS (GBPNS) yang mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhu beban mengajar yakni mengajar 24 JTM perminggu.
6. Mengajar di Daerah Khusus
Selain tunjangan profesi, pemerinptah menyediakan tunjangan khusus bagi guru atau tunjangan khusus guru (TKG) yang mengajar di daerah khusus. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan dari data kementerian.
EmoticonEmoticon