Photo by Usman Oegi |
Honorarium per bulan yang diterima sangat rendah (khususnya di sekolah dengan jumlah siswa sedikit, sementara jumlah guru honorernya banyak) berbanding terbalik dengan tugas yang harus dikerjakan. Padahal kinerja guru honorer ini sama dengan guru PNS. Terkadang kinerja guru honorer ini malah melebihi guru PNS.
Berikut daftar tunjangan yang diterima guru honorer berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi merupakan salah satu tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru. Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini berlaku untuk semua guru yang bersatus PNS maupun guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik.
Tunjangan profesi bagi guru honorer diberikan dengan besaran sebagai berikut:
- bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
- bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Nah, bagi rekan guru honorer yang ingin mengetahui cara mendapatkan sertifikat pendidikan dari Kemendikbud dan Kemenag silahkan akses tautan berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidikan Terbaru Tahun 2021 dari Kemendikbud dan Kemenag.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan dari data kementerian.
Tunjangan khusus bagi guru honorer diberikan dengan besaran sebagai berikut:
- bagi guru honorer yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
- bagi guru honorer yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
EmoticonEmoticon