Photo by abil maiwa channel |
Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau aplikasi Dapodik sudah ada sejak tahun 2013. Aplikasi Dapodik berfungsi untuk menghimpun data terkait sarana prasarana sekolah, siswa, guru dan tendik. Dapodik juga menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus dan bentuk lainnya seperti dana BOS.
Karenanya, sangat disayangkan jika masih ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh guru dan tendiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun.
Selain terdaftar di Dapodik, guru sebagai masyarakat pembelajar secara individu juga harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Sistem pengembangan keprofesian ini dikenal dengan SIM PKB.
SIM PKB adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Seluruh guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud wajib mengikuti sistem pengembangan keprofesian ini dibuktikan dengan kepemilikan akun SIM PKB.
Setiap guru harus terdaftar di Dapodik dan memiliki akun SIM PKB merupakan sebuah keniscayaan, guru honorer tak terkecuali. Apa saja manfaat bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan miliki akun SIM PKB?
1. Berpeluang Mendapatkan Aneka Tunjangan
Dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan, seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional. Keempat jenis tunjangan bisa guru honorer terima jika tercatat di Dapodik.
2. Mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan
Salah satu syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan adalah terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya calon mahasiswa program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIM PKB.
3. Berpeluang Lolos Menjadi Guru ASN PPPK
Mengutip website resmi Kemendikbud, pada mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah:
(1) Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
(2) Guru yang memiliki sertifikat pendidik;
(3) Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
4. Terima Gaji dari Dana BOS
Dalam Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga sudah diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.
5. Tercatat di Info GTK
Ini sangat berguna ketika rekan guru hononer mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa NUPTK merupakan syarat administratif untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
6. Meningkatkan Kompetensi
Rekan guru honorer yang memiliki akun SIM PKB bisa mengikuti program pelatihan dari Kemendikbud seperti program Guru belajar dan Berbagi seri Asesmen Kompetensi Minimum dan program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK. Adapun program pelatihan ini bisa diakses melalui https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id.
7. Menjadi Guru Penggerak
Program Guru Penggerak bisa diikuti oleh rekan guru honorer yang memiliki akun SIM PKB. Salah satu peran yang bisa dilakukan oleh Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar atau rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Pendaftaran online Guru Penggerak dapat diakses melalui laman httpps://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
8. Diprioritaskan dalam Urusan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki akun SIM PKB diprioritaskan untuk mendapatkan aneka tunjangan dan peningkatan kompetensi guru seperti sertifikasi guru dan program Guru Belajar dan Berbagi.
EmoticonEmoticon