Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2020 |
Dear guru, Kemdikbud melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Penddidikan Dasar dan Pendidikan Menegah Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 30 Desember 2020.
Persesjen ini sangat ditungu-tunggu oleh warga pendidikan mengingat sesudah penyelenggaran ujian sekolah, maka satuan pendidikan akan mengumumkan kelulusan berikut penulisan ijazah dan pembagan ijazah kepada peserta didik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Persesjen mengenai teknis penulisan ijazah ini selalu diterbitkan sebagai panduan bagi sekolah khususnya para penulis ijazah agar benar dan tepat. Hal ini penting dilakukan mengingat blangko ijazah kosong jumlahnya terbatas.
Mengutip Lampiran II Persesjen Nomor 23 2020 Tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah dijelaskan bahwa terdapat diga jenis ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan ijazah untuk Satuan Perjanjian Kerja Sama (SPK).
Di dalam Persesjen Nomor 23 2020 terdapat petunjuk khusus pengisian halaman depan dan halaman belakang blangko ijazah. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menulis halaman depan ijazah SD, SMP, dan SMA.
Halaman Depan Ijazah |
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh penulisan: Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pinggir
- Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Contoh penulisan: 10400692
- Angka 3 diisi dengan Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat sekolah. Contoh penulisan: Bengkalis
- Angka 4 diisi dengan provinsi sesuai dengan alamat sekolah. Contoh penulisan: Riau
- Angka 5 diisi dengan dengan nama peserta didik pemili ijazah. Penulisan nama menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan nama yang tertera pada akta kelahiran siswa. Contoh penulisan: BERTO SITOMPUL
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa. Penulisan tempat dan tanggal lahir siswa, harus sama dengan tempat dan tanggal lahir siswa pada akta kelahiran siswa. Contoh penulisan: Tarabunga, 23 Desember 1990
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik. Nama orang tua/wali dengan memberikan huruf kapital di bagian depan masing-masing nama. Contoh penulisan: Bertus Sitompul
- Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NIS) yang tercantum dalam buku induk yang ada di sekolah
- Angka 9 diisi dengan nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berjumlah 10 digit angka
- Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan ijazah. Contoh penulisan: Bengkalis
- Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah. Sesuai dengan petunjuk khusus, tanggal penerbitan ijazah paling cepat bersamaan dengan tanggal kelulusan siswa.
- Angka 13 diisi dengan nama kepala sekolah. Ijazah akan ditandatangani oleh kepala sekolah dengan status PNS, di bawah nama dituliskan NIP. Bagi kepala sekolah yang berstatus non-PNS, bagian bawah cukup diisi dengan tanda strip (-). Terkhsusussekolah yang belum memiliki kepala sekolah atau kepala sekolah masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), pada kolom nama atau jabatan tidak perlu menuliskan Plt.
- Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah. Stempel sekolah harus menyentuh pas foto.
- Angka 15 ditemplekan pas foto peserta didik terbaru dengan ukuran 3 x 4 cm. Foto kemudian diisi dengan cap tiga jari (telunjuk, jari tengah, dan jari manis) dari tangan kiri peserta didik
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah
Di halaman belakang blangkoijazah SD, SMP, dan SMA akan diisi dengan nilai ujian peserta didik. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam mengisi belakang belakang ijazah adalah:
Halaman Belakang Ijazah |
- Nama menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan nama yang tertera pada akta kelahiran peserta didik. Contoh penulisan: BERTO SITOMPUL.
- Untuk nilai ujian sekolah peserta didik, menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal). Jika nilai peserta didik mengandung bilangan desimal, maka wajib dibulatkan. Misal 77,7 dibulatkan menjadi 78.
- Sementara itu, untuk rata-rata nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma). Contoh penulisan rata-rata 77,78.
Selengkapnya tentang Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Penddidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
EmoticonEmoticon