Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kebijakan afirmasi kepada guru-guru honorer yang akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK ini berkaitan dengan umur, pengalaman kerja, dan sertifikat pendidik (serdik).
Menurut Mendikbud, kebijakan afirmasi ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang meminta ada penghargaan khusus kepada guru-guru honorer.
"Kami memberikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, salah satunya karena pertimbangan pengalaman mengajar", kata Mendikbud Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Pengalaman mengajar menurut Nadiem harus diberi nilai dan mendapat penghargaan. Sebab, belum tentu bisa diberi nilai lewat tes.
Adapun 3 kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK adalah:
Pertama. Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan PPG
Kedua. Bonus poin untuk passing grade
- Peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif dalam 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimum 500 poin)
- Peserta-peserta penyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimum 500 poin)
Ketiga. Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Pemerintah sedang mempersiapkan pendaftaran guru PPPK dan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2021. Di tahun 2021 (belum final) pemerintah merekrut 513 ribu formasi guru ASN.
513 ribu akan menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2017 jumlah formasi ASN (CPNS dan PPPK) adalah 6.356, tahun 2018 (77.454), dan tahun 2019 (90.444).
Dear guru honorer, adapun peserta seleksi yang boleh mengikuti seleksi PPPK adalah:
- Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi
- Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain
- Guru yang melewati passing grade tahun ini namun tidak mendapat formasi dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.
EmoticonEmoticon