Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021via Swara Pendidikan |
Dear Ortu & Guru, pada awal tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2021 sudah di depan mata, segera lakukan persiapan agar tidak terlewatkan informasinya.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA akan dilakukan empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmaasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, kecuali untuk jenjang sekolah dasar. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
Terlebih bagi orang tua yang memiliki anak dan mau masuk SD kelas 1 pada Juli 2021 mendatang, maka harus paham tata cara PPDB 2021.
Persyaratan Usia
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan:
- berusia 7 tahun
- atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Pengecualian untuk calon peserta didik baru dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
Khusus untuk PPDB SD 2021:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 15 persen daya tampung sekolah
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur PPDB pada jenjang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Tahapan Pelaksanaan PPDB 2021
Tahapan pelaksanaan PPDB 2021 meliputi:
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka paling lama minggur pertama bulan Mei 2021.
- Pendaftaran dilaksanakan melalui moda daring, jika terkendala jaringan dilaksanakan dengan moda luring.
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, urutan prioritas dimulai dengan usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan bergantung pada kemampuan calistung.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dari hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah (Kepsek).
- Daftar ulang dengan memperlihatkan dokumen asli yang diperlukan.
Simak selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di bawah ini.
Permendikbud di atas dapat diunduh pada link berikut ini: Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
EmoticonEmoticon