Tuesday, March 16, 2021

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag

Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?


Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG Kemdikbud


Simak saja ulasan guruberto.com dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag.

  

Selain sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.


Selain itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji teknis.

 

Untuk mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS,  dan guru tetap yayasan.


Berikut ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud:

Sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan (Program PPG Dalam Jabatan).

  1. Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB). Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah : (a) memiliki ijazah Sarjana (S1) atau ijazah diploma IV; (b) Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; (c) Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; (d) terdaftar pada Dapodik; dan (e) memiliki NUPTK.
  2. Setelah berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam Jabatan.
  3. Selanjutnya akan ada seleksi administrasi (tahap I) dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak 
  4. Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademik
  5. Akan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademik
  6. Setelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan (seleksi administrasi tahap II)
  7. Selain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
  8. Setelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesional
  9. Selain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidik

Sementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalah:

  1. Peserta daftar melalui akun Simpatika masing-masing
  2. Unggah berkas yang diminta
  3. Jika lulus, ikuti seleksi
  4. Lalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
  5. Jika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidik


Pada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.


Nah, itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.  


EmoticonEmoticon